LOADING

Informasi Umum

Aliansi Profesi Pendidik Akuntansi (APRODIKSI) merupakan organisasi keprofesian yang menaungi seluruh anggota dengan pofesi sebagai pendidik akuntansi dan lulusan program studi/konsentrasi pendidikan akuntansi dari seluruh Indonesia. Tujuan dari didirikannya APRODIKISI adalah :
  • 1. Menyinergikan seluruh potensi sumberdaya anggota dalam pengembangan pendidikan akuntansi, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • 2. Melakukan pengajian terhadap isu-isu kekinian dan fenomena akuntansi untuk pengembangan pendidikan dan pembelajaran akuntansi.
  • 3. Menyelenggarakan penerbitan publikasi ilmiah bersama untuk kepentingan peningkatan kualifikasi dan kompetensi sumberdaya anggota,
  • 4. Memfasilitasi sinergitas para anggota dalam penerbitan berbagai karya akademik, baik yang berupa handout, diktat, panduan praktikum, buku teks dan bahan ajar lainnya,
  • 5. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan pendidikan dan pembelajaran akuntansi,
  • 6. Memberikan advokasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengembangan pendidikan akuntansi,
  • 7. Menyelenggarakan Simposium Nasional Pendidikan Akuntansi secara berkala,
  • 8. Melindungi kepentingan profesional akademik para anggota dalam rangka mengembangkan profesi pendidik akuntansi.
  • 9. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam skala nasional maupun internasional untuk penguatan kompetensi anggota dalam rangka pengembangan pendidikan dan pembelajaran akuntansi.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satu kegiatan yang dilakukan APRODIKSI adalah adalah merekrut Anggota dan melakukan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi anggotanya.


Kategori Anggota

Anggota APRODIKSI terdiri atas:

1. Anggota Muda

Perorangan yang terdaftar sebagai mahasiswa program studi/konsentrasi pendidikan akuntansi di perguruan tinggi seluruh indonesia, dan/atau perorangan yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan profesi pendidik akuntansi.


2. Anggota Utama

Perorangan yang memiliki ijazah S-1 Pendidikan Akuntansi/ Sarjana Akuntansi dan sudah berprofesi sebagai Pendidik Akuntansi baik di lembaga pendidikan tinggi maupun lembaga pendidikan menengah, yang di tunjukan oleh surat keterangan bekerja.


3. Anggota Kehormatan

Prodi/Kosentrasi Prodi Pendikan Akuntansi/Akuntansi yang secara kelembagaan diminta atau secara sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota Aprodiksi

Hak & Kewajiban Anggota (Secara Umum)

Hak Anggota:
  • Menghadiri, menyampaikan pendapat dan berbicara dalam Kongres APRODIKSI;
  • Untuk anggota Utama memiliki Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus APRODIKSI, sementara Anggota Muda dan Anggota Kehormatan hanya memiliki hak berbicara.
  • Mengajukan pendapat atau saran baik lisan maupun tertulis kepada APRODIKSI;
  • Memperoleh informasi tentang kegiatan APRODIKSI;
  • Menghadiri pertemuan-pertemuan serta kegiatan lain yang diselenggarakan APRODIKSI.

Kewajiban Anggota:
  • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga APRODIKSI;
    Membayar iuran pendaftaran dan iuran tahunan
    Memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga APRODIKSI.


Uang Pendaftaran & Iuran Dua Tahunan

Besaran pendaftaran dan iuran tahunan anggota ditetapkan sebagai berikut:
Anggota Muda
  1. Biaya Pendaftaran : Rp 50.000,-
  2. Iuran Wajib : Tidak diwajibkan

Anggota Utama (Guru SMK/SMA/MA)
  1. Biaya Pendaftaran : Rp 50.000,-
  2. Iuran Wajib : Rp 150.000,- (dibayar setiap 2 tahun)

Anggota Utama (Dosen)
  1. Biaya Pendaftaran : Rp 50.000,-
  2. Iuran Wajib : Rp 200.000,- (dibayar setiap 2 tahun)

Persetujuan Menjadi Anggota & Penerbitan Kartu Anggota

  1. Perorangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan menjadi anggota dengan persetujuan Pengurus APRODIKSI.
  2. Kartu anggota diterbitkan setelah semua persyaratan anggota di penuhi.


Prosedur Administrasi


Mengisi formulir pendaftaran pada menu DAFTAR di laman web APRODIKSI. atau klik tombol berikut,


DAFTAR APRODIKSI

Melampirkan/mengupload sejumlah dokumen, yaitu

  • Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Desa, yang masih berlaku(sesuai dengan domisili/lokasi);
  • Bagi Calon Anggota Utama, Menyerahkan Surat Keterangan bekerja dari Instansi/Perusahaan tempat Calon Anggota bekerja (dianjurkan)
  • pasfoto berwarna terbaru (dengan background merah)
  • Surat Pernyataan Ketetapan Nama, jika nama yang tercantum di identitas berbeda dengan nama yang tercantum di ijazah
  • Membayar biaya pendaftaran dan iuran anggota minimal untuk selama dua tahun.
  • Mengupload bukti transfer.

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan APRODIKSI dinyatakan berakhir apabila Anggota:

  • Meninggal dunia;
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan/atau ketentuan lainnya yang ditetapkan APRODIKSI.
DAFTAR