LOADING

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

KETETAPAN KONGRES

ALIANSI PROFESI PENDIDIK AKUNTANSI

INDONESIA

(APRODIKSI)

No. : 002 /Kongres/XI/2016

Tanggal 4 November 2016

Di Surabaya

Tentang:

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ALIANSI PROFESI PENDIDIK AKUNTANSI INDONESIA

(ART – APRODIKSI)

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

Tempat kedudukan

  1. APRODIKSI Pusat berkedudukan di kota, wilayah Negara Republik Indonesia
  2. APRODIKSI Daerah Propinsi berkedudukan di Propinsi kecuali untuk daerah tertentu yang belum memungkinkan dapat menyesuaikan.
  3. APRODIKSI Daerah Kabupaten / Kota berkedudukan di wilayah Kabupaten / Kota

Pasal 2

Tujuan Organisasi

  1. Menyinergikan seluruh potensi sumberdaya anggota dalam pengembangan pendidikan akuntansi, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Melakukan pengajian terhadap isu-isu kekinian dan fenomena akuntansi untuk pengembangan pendidikan dan pembelajaran akuntansi.
  3. Menyelenggarakan penerbitan publikasi ilmiah bersama untuk kepentingan peningkatan kualifikasi dan kompetensi sumberdaya anggota,
  4. Memfasilitasi sinergitas para anggota dalam penerbitan berbagai karya akademik, baik yang berupa handout, diktat, panduan praktikum, buku teks dan bahan ajar lainnya,
  5. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan pendidikan dan pembelajaran akuntansi,
  6. Memberikan advokasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengembangan pendidikan akuntansi,
  7. Menyelenggarakan Simposium Nasional Pendidikan Akuntansi secara berkala,
  8. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam skala nasional maupun internasional untuk penguatan kompetensi anggota dalam rangka pengembangan pendidikan dan pembelajaran akuntansi.

Pasal 3

Struktur Organisasi

  1. Organisasi Pusat dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Pusat
  2. Organisasi Daerah dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Daerah Propinsi
  3. Organisasi Daerah Kabupaten / Kota dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Daerah Kabupaten / Kota

Pasal 4

Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus

  1. Pemilihan Pengurus Pusat dilaksanakan oleh tim formatur yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang yang dibentuk dalam kongres.
  2. Pemilihan pengurus daerah propinsi dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang yang dibentuk Musyawarah Daerah Propinsi.
  3. Pemilihan Pengurus Daerah Kabupaten /Kota dilaksanakan oleh suatu formatur yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang yang dibentuk Musyawarah Daerah Kabupaten /Kota.

Pasal 5

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus

  1. Pengurus Pusat
  2. Melaksanakan keputusan Kongres
  3. Mewakili organisasi ke luar
  4. Bertanggung jawab kepada Kongres
  5. Menangani pusat yang belum memungkinkan tempat kedudukan yang ada di pusat
  6. Pengurus Wilayah
  7. Melaksanakan keputusan Kongres
  8. Mewakili organisasi ke luar
  9. Bertanggung jawab kepada Kongres
  10. Menangani wilayah yang belum memungkinkan tempat kedudukan yang ada diwilayahnya
  11. Pengurus Daerah Propinsi
  12. Melakukan keputusan Musyawarah Daerah Propinsi
  13. Mewakili organisasi ke luar
  14. Bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat dan Musa daerah propinsi
  15. Menangani propinsi yang belum memungkinkan tempat kedudukan yang ada di daerah
  16. Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
  17. Melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
  18. Mewakili organisasi ke luar
  19. Bertanggung jawab kepada Pengurus Daerah Propinsi dan Musda Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 6

Susunan Pengurus

Pengurus Pusat terdiri dari:

  1. Ketua Umum
  2. Ketua I
  3. Ketua II
  4. Ketua III
  5. Sekretaris Jendral
  6. Sekretaris I
  7. Sekretaris II
  8. Sekretaris III
  9. Bendahara Umum
  10. Bendahara I
  11. Bendahara II
  12. Bendahara III
  13. Beberapa Departemen sekurang-kurangnya 4 bidang

Pengurus Daerah Propinsi terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua I
  3. Wakil Ketua II
  4. Sekretaris
  5. Wakil Sekretaris I
  6. Wakil Sekretaris II
  7. Bendahara
  8. Wakil Bendahara I
  9. Wakil Bendahara II
  10. Beberapa Biro

Pengurus Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Beberapa Bagian

Pasal 7

Pembagian Bidang

Ketua I membidangi:

  1. Organisasi
  2. Hubungan Luar Negeri
  3. Hukum dan Advokasi

Ketua II membidangi:

  1. Departemen Hubungan Masyarakat dan antar lembaga

Ketua III membidangi:

  1. Penelitian dan Pengembangan
  2. Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 8

Masa Jabatan Pengurus

  1. Masa jabatan Pengurus Pusat, Wilayah, dan Cabang selama 4 (empat) tahun
  2. Masa jabatan Pengurus Pusat/ Wilayah/Cabang dapat dipilih kembali untuk ke dua kali

Pasal 9

Pemberhentian dari Kepengurusan

Seorang pengurus dapat berhenti karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Berakhir masa jabatan
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Diberhentikan dari anggota

Pasal 10

Syarat dan Jenis Keanggotaan

  1. Syarat keanggotaan:
    • Keanggotaan dalam Aprodiksi terdapat dua tipe keanggotaan, yaitu keanggotaan kelembagaan dan keanggotaan personal.
    • Keanggotaan kelembagaan, bahwa setiap program studi Pendidikan Akuntansi LPTK adalah anggota Aprodiksi. Proses keanggotaan ditandai dengan menyetor dana partisipasi kelembagaan. Selanjutnya untuk operasional tahunan besaran iuran akan diatur di kemudian hari.
    • Keanggotaan personal, bahwa setiap personal dosen prodi Pendidikan Akuntansi merupakan anggota Aprodiksi. Proses keanggotaan ditandai dengan menyetor uang pangkal keanggotaan setiap tahun sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya untuk operasional tahunan besaran iuran personal akan diatur di kemudian hari.
  2. Jenis Keanggotaan:
    1. Anggota biasa terdiri dari:
      • Dosen Pendidikan Akuntansi
      • Dosen Akuntansi
      • Guru Akuntansi Sekolah Menengah
      • Sarjana Pendidikan Akuntansi
      • Sarjana Akuntansi
      • Praktisi Pendidikan Akuntansi
      • Pemerhati Pendidikan Akuntansi
    2. Anggota luar Biasa terdiri dari:
      • Sarjana di luar bidang Pendidikan Ilmu Akuntansi
      • Dosen/Guru di luar bidang Pendidikan Ilmu Akuntansi
    3. Anggota Kehormatan:
      • Warga Negara Republik Indonesia dan/atau warga negara yang meiliki komitmen dan karena kedudukan, peran serta jasanya terhadap Pengembangan Pendidikan Ilmu Akuntansi di Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah.
  3. Jenis-jenis keanggotaan tersebut pada ayat (1) berlaku untuk semua anggota di tingkat Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 11

Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
    • Memilih pengurus
    • Menghadiri musyawarah dan rapat
    • Membayar iuran
  2. Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
    • Dipilih sebagai pengurus
    • Memberikan suara dan berbicara dalam rapat-rapat
    • Mendapatkan perlindungan profesi

Pasal 12

Berakhirnya Keanggotaan

Seorang anggota dinyatakan berakhir keanggotaanya apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan

Pasar 13

Keuangan dan Kekayaan

  1. Pengurus pada masing-masing tingkat wilayah bertanggungjawab atas pemasukan iuran.
  2. Besarnya iuran bagi anggota ditentukan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat.
  3. Iuran dapat dibayarkan setiap bulan, setiap kwartal, setiap setengah tahun, atau satu tahun sekali.
  4. Bendahara pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi
  5. Kekayaan organisasi berupa peralatan yang diperoleh dari sumbangan dan/atau pembelian seperti peralatan kantor, dan sebagainya dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja dan untuk keperluan sendiri-sendiri.
  6. Sekretariat pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggungjawab atas pengelolaan peralatan organisasi.

Pasal 14

Musyawarah

  1. Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
  2. Musyawarah pada tingkat pusat dan daerah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
  3. Dalam keadaan yang bersifat darurat, musyawarah istimewa dapat diadakan sebelum waktunya.
  4. Kongres dihadiri oleh pengurus pusat, pengurus daerah, dan pimpinan fakultas yang terkait dengan APRODIKSI.
  5. Musyawarah daerah Propinsi dihadiri oleh wakil pengurus pusat, pengurus daerah propinsi, pengurus daerah Kabupaten/Kota, dan pemimpin Fakultas/Institusi terkait dengan APRODIKSI di propinsi yang bersangkutan.
  6. Musyawarah cabang Kabupaten/Kota dihadiri oleh wakil pengurus Daerah propinsi, pengurus daerha Kabupaten/Kota, pimpinan Fakultas/Institusi terkait dengan APRODIKSI dan anggota di wilayah yang bersangkutan.
  7. Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan dianggap sah apabila dihadiri 2/3 jumlah utusan yang diundang.
  8. Apabila terjadi penundaan musyawarah, maka musyawarah berikutnya diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan tidak lebih dari satu tahun.
  9. Setiap keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat. Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara maka keputusan diambil atas dasar ½ jumlah suara yang sah ditambah satu suara.

Pasal 15

  1. Rapat kerja nasional diadakan satu tahun sekali.
  2. Rapat pengurus pada semua tingkat kepengurusan diadakan paling sedikit satu tahun sekali dalam 6 bulan.
  3. Dalam keadaan Rapat Luar Biasa oleh masing-masing tingkat kepengurusan atas permintaan 2/3 jumlah anggota pengurus.
  4. Keputusan diambil atas dasar musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

Pasal 16

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan oleh rapat kerja tahunan Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres.

Pasal 17

Pembubaran Organisasi

Pembubaran Organisasi dapat dilakukan apabila:

  • Sekurang-kurangnya dari jumlah 2/3 dari anggota melalui kongres tidak menghendaki
  • Pembubaran organisasi diperkuat dengan akta notaris

Pasal 18

Ketentuan Peralihan

Untuk keputusan-keputusan yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 19

Penutup

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Surabaya

Tanggal : 04 November 2016

Pimpinan Sidang,                                                                                                                     Sekretaris Sidang,

 

     NUGRAHA                                                                                                                                  IRIN WIDAYATI


DAFTAR