LOADING

SEJARAH APRODIKSI

PRAKONDISI

Dalam rangka pengembangan kurikulum program studi yang berbasis KKNI diperlukan arah dan kesepakatan program studi sejenis. Pada program studi yang lain dalam lingkup Fakultas Ekonomi keluarga APE-LPTK telah berdiri ASPROPENDO dan ASPAPI.


Bermula dari mengikuti kegiatan Seminar Nasional di Fakultas Ekonomi UNY dalam rangka kegiatan Asosiasi Pendidikan Ekonomi LPTK Indonesia (APE-LPTK) pada bulan September 2013. Saat itu yang berkesempatan hadir di FE UNY adalah Ketua Program Studi Pendidikan Akuntansi: UPI (Dr. Kurjono, M.Pd.), Unesa (Drs. Joni Susilowibowo, M.Pd.) dan tuan rumah UNY (Prof. Sukirno, S.Pd., M.Si., Ph.D). Ide nama dicetuskan oleh Kaprodi Pendidikan Akuntansi Unesa dan disepakati oleh ketiganya yaitu akan berdiri Asosiasi Profesi Pendidik Akuntansi Indonesia (APRODIKSI).



DEKLARASI

Pada tanggal 2-3 Mei 2014, Fakultas Ekonomi Unesa menjadi tuan rumah Rapat Kerja APE-LPTK Indonesia, maka para Ketua Program Studi/Konsentrasi Pendidikan Akuntansi yang menjadi anggota delegasi dari perguruan tinggi keluarga besar APE-LPTK berkesempatan hadir untuk bertemu kembali. Pada momen inilah ide mendirikan asosiasi yang beranggotakan dosen dari program studi sejenis kembali dibahas secara serius.


Pada hari kedua Rapat Kerja APE-LPTK, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2014, bertempat di Gedung G3.01.01 Kampus Fakultas Ekonomi Unesa Ketintang Surabaya, secara aklamasi telah disepakati untuk mendirikan perkumpulan para pendidik akuntansi dengan nama Aprodiksi (Asosiasi Profesi Pendidik Akuntansi Indonesia). Pada pertemuan itu disepakati pula bahwa Dr. Kurjono, M.Pd. (UPI) dan Drs. Joni Susilowibowo, M.Pd. (UNESA) ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Formatur (mandat penuh) untuk menyusun kepengurusan.


Ketua Program Studi/Ketua Konsentrasi Pendidikan Akuntansi dari 9 (sembilan) Perguruan Tinggi Negeri yang hadir pada saat itu adalah:

  1. 1. Dr. Kurjono, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia, UPI Bandung),
  2. 2. Drs. Joni Susilowibowo, M.Pd. (Universitas Negeri Surabaya, UNESA),
  3. 3. Dr. Nureka Restuningdiah, SE, M.Si, Ak., CA. (Universitas Negeri Malang, UM),
  4. 4. Dra. Effi Aswita Lubis, M.Pd., M.Si. (Universitas Negeri Medan, UNIMED),
  5. 5. Abdullah Taman, SE., M,Si. Ak. CA. (Universitas Negeri Jogyakarta, UNY),
  6. 6. Drs. H. Fachrurrozie, M.Si. (Universitas Negeri Semarang, UNNES),
  7. 7. Dr. Susilaningsih, M. Bus. (FKIP Universitas Sebelas Maret, UNS),
  8. 8. Gde Adi Yuniasta, SE., M.Si., Ak. (FE Undiksha, Denpasar, Bali),
  9. 9. Dr. H. Muhammad Aziz, M.Si. (FE Universitas Negeri Makasar, UNM).


NOTARIAL DAN PENGESAHAN PERKUMPULAN (ORGANISASI)

Pasca deklarasi yang dilangsungkan pada 3 Mei 2014, Aprodiksi berjalan tanpa payung hukum. Sebelum melengkapi kepengurusan, terlebih dahulu disusun draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Sejalan dengan berlalunya waktu, maka Kongres I Aprodiksi, yang berlangsung tanggal 4 – 5 November 2016 di Unesa, menghasilkan ketetapan tentang:

  1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
  2.  Garis Besar Program Kegiatan,
  3.  Penetapan Pengurus Periode 2015 – 2019,
  4.  Rekomendasi untuk legalisasi organisasi.

Mengingat tempat berdirinya Aprodiksi di kota Surabaya, maka kongres menyepakati bahwa proses legalisasi organisasi dilakukan di Surabaya.


Proses notarial ternyata tidaklah semudah membalik tangan, guna merealisasikan langkah tersebut maka diperlukan beberapa dokumen penting, yaitu :

  1.  KTP para pendiri, diantaranya:
  2. 1. Abdullah Taman, SE., M.Si. Ak (unsur Dewan Pendiri),
  3. 2. Prof. Dr. Siswandari, M.Stat. (unsur Dewan Pakar),
  4. 3. Dr. Meta Arief, M.Si. (unsur Dewan Pertimbangan),
  5. 4. Dr. Kurjono, M.Pd.,
  6. 5. Drs. Joni Susilowibowo, M.Pd, (keduanya dari unsur Pengurus),.
  7.  Anggaran Dasar Aprodiksi,
  8.  Surat Kuasa (penunjukan pengurusan), hal ini mengingat domisili para wakil penghadap ke Notaris tersebar dari berbagai kota.

Ketika berproses di Notaris, ada sebuah pertanyaan yang harus dijawab, perkumpulan ini beranggotakan lembaga atau orang. Jika perkumpulan ini bersifat kelembagaan, maka harus disediakan akte pendirian dari masing-masing lembaga tersebut. Jika perkumpulan beranggotakan orang (personal) maka dokumen yang diperlukan cukup KTP para pendiri.


Disamping itu, penggunaan istilah asosiasi untuk sebuah perkumpulan tidak diperkenankan, yang sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM Repubik Indonesia adalah aliansi. Berkenaan dengan hal ini maka akronim APRODIKSI yang semula merupakan kepanjangan dari Asosiasi Profesi Pendidik Akuntansi Indonesia disesuaikan menjadi Aliansi Profesi Pendidik Akuntansi Indonesia.


Setelah mengalami proses panjang dan penantian yang cukup lama, maka berdasarkan Akta Notaris S.Anggraenie Hapsari, SH. No.12, tanggal 11 April 2018, APRODIKSI dinyatakan sah berdiri sebagai sebuah perkumpulan (organisasi).


Keabsahan sebagai perkumpulan masih belum lengkap bila belum tercatat di Kementrian Hukum, maka berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0005349.AH.01.07.TAHUN 2018, tanggal 19 April 2018, sesuai salinan Akta Notaris S. Anggraenie Hapsari, SH. yang berkedudukan di Surabaya, No.12, tanggal 11 April 2018, Aprodiksi disahkan sebagai Badan Hukum PERKUMPULAN ALIANSI PROFESI PENDIDIK AKUNTANSI INDONESIA, disingkat APRODIKSI.

DAFTAR